Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS)

December 15, 2011

Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) adalah proses penyesuaian kepangkatan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil dengan kepangkatan Guru Pegawai Negeri Sipil. Inpassing Jabatan Fungsional GBPNS dan Angka Kreditnya ditetapkan berdasarkan dua hal, yaitu kualifikasi akademik dan masa kerja yang dihitung mulai dari pengangkatan atau penugasan sebagai GBPNS pada satuan pendidikan.

Manfaat GBPNS yang telah memiliki SK Inpassing adalah bila sudah lulus sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi yang besarnya sesuai dengan gaji pokok golongan yang tertulis pada sk inpassing.

Untuk mengajukan sk inpassing GBPNS harus memenuhi syarat usul sk inpassing. Penetapan jabatan fungsional GBPNS dan angka kreditnya, bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekaligus demi tertib administrasi GBPNS.

Bila usulan sudah dikirim, perlu dipantau: kontak ke Kantor Dinas Pendidikan atau usaha mandiri secara online. Untuk memantau secara online, ada dua jalan:


Selain itu untuk mengetahui SK Impasing dan tunjangan profesi, dapat melalui sms.

Berikut sms gateway untuk melihat SK Inpassing dan Tunjangan Profesi jenjang Pendidikan Dasar.

Untuk mengetahui tunjangan profesi, kata kunci yang dapat digunakan adalah NRG, NUPTK, atau Nomor Peserta Sertifikasi. Sedangkan untuk mengetahui SK Inpassing Guru Bukan PNS, kata kuncinya hanya NUPTK.


Untuk pengusulan, melewati beberapa tahapan dan persyaratan. Untuk pengusulan SK Impasing ini tidak akan kami jelaskan, karena sesuai Permendiknas nomor 22/2010, batas akhir penetapan SK Inpassing adalah 30 Desember 2011. Oleh karena itu, bagi yang belum pernah mengusulkan agar segera mengusulkan dengan syarat dan prosedurnya. Nah, untuk contoh formar usulannya beserta ketentuannya, dapat anda unduh di bawah ini :

Pedoman Penetapan Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 22/2010: Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Guru Bukan PNS

Permendiknas 72/2008: Tunjangan Profesi GTT Bukan PNS

Berkas Usulan

Sumber : Kemendiknas.go.id - Google

Previous
Next Post »

1 comment

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.