Sebagai seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Sebagai pedoman penyelenggaraan pendidikan, kurikulum merupakan acuan dalam menyelenggarakan pendidikan sekaligus sebagai tolak ukur pencapaian tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan tersebut meliputi tujuan pendidikan nasional yang juga memiliki kesesuaian dengan kehhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan siswa. Silahkan anda baca Penyusunan KTSP
Dalam Standar Nasional Pedidikan Dasar pasal 1. ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan ( BNSP, 2006 ). Kurikulum ini disusun dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 ) dan standar kompetensi lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan Nasional.
Yang terlibat dalam pengembangan kurikulum dan perannya masing-masing :
a. Kepala Sekolah :
- Sebagai manajer yang bertanggung jawab atas manajemen sekolah.
- Sebagai inovator, kepala sekolah harus mampu melahirkan ide-ide baru yang kreatif.
- Sebagai Fasilitator, kepala sekolah harus membantu mengatasi persoalan, melayani kunsultasi tim.
b. Guru :
- Sebagai pemberi pertimbangan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
- Sebagai pelaksana pengembangan kurikulum sekolah.
c. Komite Sekolah :
- Advisory agency yaitu pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan sekolah.
- Suporty agency, yaitu pendukung , baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.
- Controling agency, yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sekolah.
- Mediate angency, yaitu mediator antara pemerintah dan masyarakat.
d. Siswa
Pandangan siswa dapat dimanfaatkan, sekalipun keputusan berada ditangan guru. Namun pandangan siswa ini dapat dipertimbangkan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
e. Karyawan sebagai pembantu kurikulum.
f. Dewan pendidikan sebagai monitoring pelaksanaan kurikulum disekolah. Apakah proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ditentukan.
g. Tokoh masyarakat sebagai pemberi masukan atau saran yang berkaitan dengan proses pembelajaran, misalnya yang sifatnya dapat memajukan pendidikan dibidang keagamaan.
h. Pakar kurikulum sebagai orang yang memberikan masukan serta penilaian, apakah isi kurikulum yang digunakan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah tersebut.
i. Pejabat daerah ; Setelah kurikulum disusun kemudian disahkan oleh pejabat daerah baru kurikulum dapat digunakan.
Perbedaan antara pengembangan dengan pemberian kurikulum :
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan untuk menghasilkan kurikulum, sedangkan pembinaan merupakan kegiatan pelaksanaan dan pemantauan pelaksanannya. Fungsi pengembangan kurikulum adalah menghasilkan kurikulum, sedangkan pembinaan berfungsi untuk mempertahankan dan menyempurnakan kurikulum yang sudah ada, supaya hasilnya maksimal.
Perbedaan pengembangan kurikulum model Administrasi dengan pengembangan
kurikulum model Grass Roots :
a. Model Administrasi :
model administrai merupakan model pengembangan kurikulum paling lama yang sering ddisebut model garis dan staf. Pada umumnya administrator pendidikan ini terdiri dari pengawas, kepala sekolah, dan staf pnajar inti. Model administrasi ini lebih bersifat sentralitif karena upaya pengembangan kurikulum berasal dari atas. Pusat. Dalam pelaksanaannya kurikulum ini memerlukan kegiatan pantauan. Dan bimbingan dilapangan untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dalam menentukan validitas komponen-komponen yang ada dalam kurikulum. Hasil penilaian tersebut merupakan umpan balik bagi semua unsur terkait, khususnya instansi pendidikan ditingkat pusat, daerah dan sekolah.
b. Model Grass Roots.
Model ini merupakan lawan dari model sebelumnya. Model ini dikenal juga sebagai model desentralisasi karena inisiatif dan upaya pengembangan kurikulum bukan berasal dari atas, melainkan dari bawah yaitu guna dan sekolah. Model bisa berangkat dari sekelompok guru yang mengadakan pengembangan kurikulum. Pengembangan itu sendiri dapat hanya berupa bagian dari komponen pengembangan kurikulum. Pengembangan itu sendiri dapat hanya berupa bagian dari komponen komponen kurikulum. Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus penilai pengajaran di sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah dapat membantu guru dalam pengembangan kurikulum. Dari sini terlihat bahwa pengembangan model ini sangat tergantung pada kerjasama guru-guru, guru-kepala sekolah, bahkan juga antarsekolah.
Di sekolah adalah kurangnya keterlibatan pihak komite sekolah dalam pengembangan Kurikulum. Komite sekolah hanya mempungsikan dirinya sebagai Suporting angency sementara Fungsi dan peran lainnya diabaikan.
Cara mengatasinya :
Saran kami, komite sekolah harus mengerti kedudukan dan perannya terhadap pendidikan sekolah. Kalaupun komite belum mengerti perannya, maka hal ini perlu Sosialisasi kembali tentang apa dan bagaimana peran serta fungsi komite tersebut.
Sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006, yang dimaksud dengan standar isi adalah ruang lingkup materi minimal dan tingkat kompetisi minimal untuk mencapai kompentensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi ( SK ) serta Kompentensi Dasar ( KD ) setiap mata semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam proses pengembanagan kurikulum :
Standar Kompetensi Lulusan merupakan pedoman penilaian dalam menentukan standar minimal kompetensi lulusan. Satandar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan. Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dikuasai siswa. Muatan SKL meliputi : standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran, yang akan bermuara pada kopmpetensi dasar.
Dalam Standar Nasional Pedidikan Dasar pasal 1. ayat 15 dikemukakan bahwa Kurikulum Tingkat satuan Pendidikan ( KTSP ) adalah kurikulum operasional yang disusun dan dilaksanakan oleh masing-masing satuan pendidikan ( BNSP, 2006 ). Kurikulum ini disusun dan dikembangkan oleh setiap satuan pendidikan berdasarkan standar isi ( Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 22 Tahun 2006 ) dan standar kompetensi lulusan merupakan pedoman pengembangan KTSP untuk mewujudkan pencapaian tujuan pendidikan Nasional.
Yang terlibat dalam pengembangan kurikulum dan perannya masing-masing :
a. Kepala Sekolah :
- Sebagai manajer yang bertanggung jawab atas manajemen sekolah.
- Sebagai inovator, kepala sekolah harus mampu melahirkan ide-ide baru yang kreatif.
- Sebagai Fasilitator, kepala sekolah harus membantu mengatasi persoalan, melayani kunsultasi tim.
b. Guru :
- Sebagai pemberi pertimbangan dalam pengembangan kurikulum sekolah.
- Sebagai pelaksana pengembangan kurikulum sekolah.
c. Komite Sekolah :
- Advisory agency yaitu pemberi pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan sekolah.
- Suporty agency, yaitu pendukung , baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga, dalam penyelenggaraan pendidikan sekolah.
- Controling agency, yaitu pengontrol dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan sekolah.
- Mediate angency, yaitu mediator antara pemerintah dan masyarakat.
d. Siswa
Pandangan siswa dapat dimanfaatkan, sekalipun keputusan berada ditangan guru. Namun pandangan siswa ini dapat dipertimbangkan sehingga dapat disesuaikan dengan kebutuhan mereka.
e. Karyawan sebagai pembantu kurikulum.
f. Dewan pendidikan sebagai monitoring pelaksanaan kurikulum disekolah. Apakah proses pembelajaran sesuai dengan kurikulum yang ditentukan.
g. Tokoh masyarakat sebagai pemberi masukan atau saran yang berkaitan dengan proses pembelajaran, misalnya yang sifatnya dapat memajukan pendidikan dibidang keagamaan.
h. Pakar kurikulum sebagai orang yang memberikan masukan serta penilaian, apakah isi kurikulum yang digunakan sesuai dengan kondisi dan potensi daerah tersebut.
i. Pejabat daerah ; Setelah kurikulum disusun kemudian disahkan oleh pejabat daerah baru kurikulum dapat digunakan.
Perbedaan antara pengembangan dengan pemberian kurikulum :
Pengembangan kurikulum merupakan kegiatan untuk menghasilkan kurikulum, sedangkan pembinaan merupakan kegiatan pelaksanaan dan pemantauan pelaksanannya. Fungsi pengembangan kurikulum adalah menghasilkan kurikulum, sedangkan pembinaan berfungsi untuk mempertahankan dan menyempurnakan kurikulum yang sudah ada, supaya hasilnya maksimal.
Perbedaan pengembangan kurikulum model Administrasi dengan pengembangan
kurikulum model Grass Roots :
a. Model Administrasi :
model administrai merupakan model pengembangan kurikulum paling lama yang sering ddisebut model garis dan staf. Pada umumnya administrator pendidikan ini terdiri dari pengawas, kepala sekolah, dan staf pnajar inti. Model administrasi ini lebih bersifat sentralitif karena upaya pengembangan kurikulum berasal dari atas. Pusat. Dalam pelaksanaannya kurikulum ini memerlukan kegiatan pantauan. Dan bimbingan dilapangan untuk selanjutnya dilakukan evaluasi dalam menentukan validitas komponen-komponen yang ada dalam kurikulum. Hasil penilaian tersebut merupakan umpan balik bagi semua unsur terkait, khususnya instansi pendidikan ditingkat pusat, daerah dan sekolah.
b. Model Grass Roots.
Model ini merupakan lawan dari model sebelumnya. Model ini dikenal juga sebagai model desentralisasi karena inisiatif dan upaya pengembangan kurikulum bukan berasal dari atas, melainkan dari bawah yaitu guna dan sekolah. Model bisa berangkat dari sekelompok guru yang mengadakan pengembangan kurikulum. Pengembangan itu sendiri dapat hanya berupa bagian dari komponen pengembangan kurikulum. Pengembangan itu sendiri dapat hanya berupa bagian dari komponen komponen kurikulum. Guru merupakan perencana, pelaksana sekaligus penilai pengajaran di sekolah. Dalam hal ini kepala sekolah dapat membantu guru dalam pengembangan kurikulum. Dari sini terlihat bahwa pengembangan model ini sangat tergantung pada kerjasama guru-guru, guru-kepala sekolah, bahkan juga antarsekolah.
Di sekolah adalah kurangnya keterlibatan pihak komite sekolah dalam pengembangan Kurikulum. Komite sekolah hanya mempungsikan dirinya sebagai Suporting angency sementara Fungsi dan peran lainnya diabaikan.
Cara mengatasinya :
Saran kami, komite sekolah harus mengerti kedudukan dan perannya terhadap pendidikan sekolah. Kalaupun komite belum mengerti perannya, maka hal ini perlu Sosialisasi kembali tentang apa dan bagaimana peran serta fungsi komite tersebut.
Sebagaimana dinyatakan dalam Permendiknas No. 22 tahun 2006, yang dimaksud dengan standar isi adalah ruang lingkup materi minimal dan tingkat kompetisi minimal untuk mencapai kompentensi lulusan minimal pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam standar isi adalah kerangka dasar dan struktur kurikulum, standar kompetensi ( SK ) serta Kompentensi Dasar ( KD ) setiap mata semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Fungsi Standar Kompetensi Lulusan (SKL) dalam proses pengembanagan kurikulum :
Standar Kompetensi Lulusan merupakan pedoman penilaian dalam menentukan standar minimal kompetensi lulusan. Satandar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan. Standar ini merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan minimal yang harus dikuasai siswa. Muatan SKL meliputi : standar kompetensi lulusan minimal kelompok mata pelajaran dan standar kompetensi lulusan mata pelajaran, yang akan bermuara pada kopmpetensi dasar.
0 Komentar
Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.