Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru Sekolah Dasar

December 28, 2010

Oleh: Nugraha Suharto, M. Pd.

Abstrak
Sampai akhir tahun 1999 ini, pelayanan akan pendidikan dasar sebagai kebutuhan pendidikan masyarakat Indonesia, masih tergolong besar. Dengan kondisi demikian, sudah barang tentu dalam penyelenggaraanya tidak semudah membalik telapak tangan, banyak kendala dan tantangan yang masih harus dihadapi dan diatasi. Salah satu kendala yang cukup dominan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar ini, terutama pada tingkat Sekolah Dasar di daerah pedesaan adalah, masalah ‘Guru Kelas’.
Sekolah Dasar di daerah pedesaan, umumnya mengalami kekurangan ‘Guru Kelas’ sehingga alternatif utama dalam mewujudkan produktivitas pendidikan yang optimal terletak pada upaya bagaimana meningkatkan ‘Kualitas Kinerja Guru’ yang ada, disamping upaya menyediakan Guru Sukwan atau Guru Kontrak. Di sisi Lain, adanya Kebijaksanaan Pemerintah yakni; SK MEMPAN NO. 84 Tahun 1993 Tentang : Jabatan fungsional Guru Dan Angka Kreditnya, yang sebenarnya ditujukan untuk pembinaan karier Guru dalam hal kenaikan Pangkat/Gol, secara tak langsung merupakan sarana untuk memotivasi Guru dalam meningkatkan Kinerjanya. Sebab melihat pada rincian kegiatan Surat Keputusan tersebut, menunjukan adanya hubungan bahwa, semakin banyak point Angka Kredit terkumpul, maka semakin banyak pula kegiatan-kegiatan yang dapat meningkatkan kemampuan guru dilakukan oleh para guru atau tingginya Pangkat/Gol seorang Guru akan berbading lurus dengan kemampuan yang dimilikinya.

Kata Kunci:
Jabatan Fungsional merupakan suatu upaya yang ditujukan untuk pengembangan karier para Guru, melalui sistem angka kredit.
Angka Kredit, yaitu:
Angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk peningkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Guru.” (Pasal: 1 Ayat: (2) dalam SK MENPAN No. 84/1993).

Kualitas Kinerja adalah, wujud perilaku atau kegiatan yang dilaksanakan dan sesuai dengan harapan dan kebutuhan atau tujuan yang hendak dicapai secara efektif dan efisien. .” (L. A. N., 1992:3)

Kinerja guru adalah wujud perilaku guru dalam Proses Belajar Mengajar (PBM) yakni, bagaimana seorang guru merencanakan pengajaran, melaksanakan kegiatan belajar mengajar dan menilai hasil belajar. Secara konseptual kinerja guru merupakan akumulasi dari motivasi dan ability guru.(T. R. Mithcell, 1978: 327).

Abiliti Guru dapat diartikan kecakapan profesional guru menunjuk pada suatu tindakan kependidikan yang berdampak positif bagi proses belajar dan perkembangan pribadi siswa.Dan bentuk tindakan kependidikan tersebut dapat berwujud keterampilan mengajar (Teaching skills) sebagai akumulasi dari pengetahuan (Knowledge) yang diperoleh para guru saat di bangku pendidikan. (A. Samana, 1994: 51).
Motivasi Guru disini diartikan sebagai faktor-faktor penyebab yang berhubungan dengan sesuatu dalam perilaku guru. Sedangkan pengertian sesuatu yang dimaksud merupakan “…dorongan berbagai kebutuhan hidup manusia dari mulai kebutuhan fisik, rasa aman, sosial, penghargaan dan aktualisasi diri.” (Maslow, 1970:35), maka dikalangan para guru, Jabatan Fungsional Guru dapat dipandang secara aplikatif sebagai salah satu cara dalam memotivasi (pemotivasi) para Guru untuk meningkatkan kemampuannya.

Sesungguhnya di Era Globalisasi, pembangunan dalam bidang pendidikan memiliki fungsi yang semakin penting terutama guna mempersiapkan manusia Indonesia berkualitas, yang siap bersaing secara kompetitif dengan bangsa-bangsa lain. Penegasan mengenai hal ini, nampak jelas dalam UU NO. 20 Tahun 2003 bahwa, fungsi pendidikan nasional adalah untuk mengembangkan kemampuan dan meningkatkan mutu kehidupan serta martabat manusia Indonesia dalam rangka mewujudkan Tujuan Pembangunan Nasional.

Dengan tidak mengesampingkan komponen-komponen lain, kehadiran Guru pada proses pendidikan di SD masih sangat diperlukan karena Guru merupakan pelaku utama dalam merealisasikan program pendidikan. Menurut Nana Sudjana (1989:1);
Guru menempati kedudukan sentral sebab peranannya sangat menentukan. Ia harus mampu menterjemahkan dan menjabarkan nilai-nilai yang terdapat dalam kurikulum kemudian mentransformasikan nilai-nilai tersebut kepada siswa malalui proses pengajaran di sekolah
Namun demikian, dari realita yang ada saat ini menunjukkan bahwa, fenomena permasalahan guru SD masih menjadi kendala dalam upaya mewujudkan atau meningkatkan Produktivitas Pendidikan SD di daerah pedesaan terutama pedesaan yang tergolong daerah terpencil.
Kebutuhan tenaga guru ini, umumnya diprioritaskan untuk SD-SD yang berada di daerah-daerah pedesaan, khususnya daerah-daerah terpencil yang mengalami kekurangan guru. Dalam kaitannya dengan upaya untuk mencapai Produktivitas Pendidikan yang optimal, ada indikasi bahwa sekolah dengan jumlah siswa yang besar dan guru kurang ataupun sebaliknya, disamping tergantung pada kurikulum yang dijalankan, tingkat Produktivitas Pendidikan yang optimal akan ditentukan juga oleh Kinerja Guru yang ada.”
Berkaitan dengan upaya meningkatkan Kinerja Guru, secara tak langsung upaya yang dilakukan Pemerintah tercermin dalam pelaksanaan Surat Keputusan Menteri Aparatur Negara Nomor: 84/1993 Tentang: Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Permalasahan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru yang dilakukan Pemerintah, yang sebenarnya merupakan suatu upaya yang ditujukan untuk pengembangan karier para Guru, secara implisit juga merupakan sarana yang dapat digunakan untuk meningkatkan Kinerja Guru. Melalui sistem Angka Kreditnya, diharapkan para Guru dapat mengumpulkan point-point dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan seperti yang tercantum pada Rincian Kegiatan Jabatan Fungsional Guru. Sistem Angka Kredit itu sendiri adalah; “Angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang Guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang digunakan sebagai salah satu syarat untuk peningkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan Guru.” (Pasal: 1 Ayat: (2) dalam SK MENPAN No. 84/1993)
Adapun Butir Rincian Kegiatan yang dimaksud sebagaimana tercantum pada Pasal: 5 (SK MENPAN No. 84/1993) yakni, Bidang kegiatan Guru terdiri dari:
Pendidikan, Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan, Pengembangan Profesi dan Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan. Selanjutnya dijelaskan pula
pada Pasal: 8 (SK MENPAN No. 84/1993) bahwa, kegiatan tersebut secara garis besar dikelompokan menjadi 2 (dua) kelompok yakni: 1) Unsur Kegiatan Utama; Pendidikan, Proses Belajar mengajar atau Bimbingan dan Pengembagan Profesi. 2) Unsur Kegiatan Penunjang; Penunjang Proses Belajar Mengajar atau Bimbingan.

Merujuk pada paparan tersebut, maka permasalahan yang perlu mendapat perhatian berfokus pada Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru atau Bagaimana pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru SD.

Hubungan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru Dengan Kinerja Guru

Secara garis besar, mekanisme Pelaksanaan Penilaian Jabatan Fungsional Guru yang dilakukan oleh Pemerintah, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 025/1995 Tentang Petunjuk Teknis Ketentuan Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, dijalankan melalui beberapa tahap yakni:
Pertama, Diawali oleh pengajuan Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) oleh para guru melalui Kepala Sekolah. Kedua, Dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang terdiri dari fihak Depdikbud
dan para guru yang telah ditetapkan. Tim Penilai terdiri dari dua kelompok yakni: (1)Tim Penilai untuk para guru Golongan IIa sampai IIIa berasal dari tingkat Kabupaten,dan (2) Tim Penilai untuk para guru Golongan IIIb ke atas berasal dari tingkatPropinsi.
Ketiga, Hasil penilaian diajukan kepada Badan Administrasi KepegawaianNegara (BAKN) yang mana badan ini berperan sebagai fihak yang berwenangmengeluarkan SK kepangkatan.Dan Keempat, Hasil dari proses penilaian Jabatan Fungsional Guru yang berupa SK kepangkatan selanjutnya dikirim kepada para guru yang bersangkutan.


- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 38 Tahun 1992 Tentang : Tenaga
Kependidikan. Jakarta.
- Depdikbud. (1996/1997). Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
84 Tahun 1993 Tentang; Jabatan Fungsional Guru Dan Angka Kreditnya. Jakarta :
Depdikbud Dirjen Dikdasmen Proyek Pendidikan Guru dan Tenaga Teknis Proyek
Peningkatan Mutu Tenaga Kependidikan.
- Depdikbud. (1992/1993). Undang-Undang No. 2 Tahun 1982. Jakarta : Bharata Karya Aksara.
Previous
Next Post »

1 comment

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.