LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007

May 10, 2010
SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 13 TAHUN 2007 TANGGAL 17 APRIL 2007
TENTANG STANDAR KEPALA SEKOLAH/MADRASAH


A. KUALIFIKASI
Kualifikasi Kepala Sekolah/Madrasah terdiri atas Kualifikasi Umum, dan Kualifikasi Khusus.
  1. Kualifikasi Umum Kepala Sekolah/Madrasah adalah sebagai berikut:
    • Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau non-kependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;

    • Pada waktu diangkat sebagai kepala sekolah berusia setinggitingginya 56 tahun;

    • Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak /Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA; dan

    • Memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.

  2. Kualifikasi Khusus Kepala Sekolah/Madrasah meliputi:

  3. a. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru TK/RA;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


    b. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SD/MI;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga
    yang ditetapkan Pemerintah.

    c. Kepala Sekolah Menengah Pertama/ Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SMP/MTs;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    d. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SMA/MA;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    e. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru SMK/MAK;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    d. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB) adalah sebagai berikut:
    1) Berstatus sebagai guru pada satuan pendidikan SDLB/SMPLB/SMALB;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.

    e. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri adalah sebagai berikut:
    1) Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 3 tahun sebagai kepala sekolah;
    2) Memiliki sertifikat pendidik sebagai guru pada salah satu satuan pendidikan; dan
    3) Memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga yang ditetapkan Pemerintah.


B. KOMPETENSI


MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD.
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya.

DOWNLOAD :
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 13 TAHUN 2007
Previous
Next Post »
0 Komentar

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.