Dana BOS Rawan Korupsi !!!

January 04, 2011
Sistem baru penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yakni dengan cara transfer langsung ke rekening APBD dinilai banyak kalangan rentan terhadap penyelewenangan. Kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) yang diterapkan mulai 2011 itu berpotensi memperlonggar peluang korupsi. Alasannya, keputusan yang dicetuskan pekan lalu itu tidak didukung dengan kesiapan sistem pengawasan yang memadai.

"Karena kebijakan ini terkesan masih mentah sehingga akan memicu perluasan aktor korupsi dana BOS," ujar Kepala Divisi Pengembangan Jaringan Daerah, Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Hadi Prayitno dalam di Hotel Ambhara, Jakarta, Minggu (19/12) kemarin.

Selama ini titik rawan korupsi BOS ada di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah. Dengan sistem baru yang minim pengawasan ini maka potensi korupsi terbuka lebar hingga di level kepala sekolah. Padahal jumlah dana BOS yang akan disebar ke daerah cukup banyak yakni Rp 16,8 triliun.

Ada sebagian berpendapat, cara penyelewengan dana BOS yang paling bisa terjadi adalah melalui setoran awal kepada dinas sebelum dana BOS dicairkan atau didalam sekolah itu sendiri berhubung sekolah tidak melakukan kewajiban mengumumkan APBS (Anggaran Pendapatan Belanja Sekolah) pada papan pengumuman sekolah. Selain itu, penyusunan APBS terutama pengelolaan dana bersumber dari BOS kurang melibatkan partisipasi orang tua murid. Akhirnya, kebocoran dana BOS di tingkat sekolah tidak dapat dihindari. Serta dokumen SPJ (Surat Pertanggungjawaban) dana BOS yang kurang atau bahkan tidak dapat diakses oleh publik apabila ada kebutuhan informasi atau kejanggalan dalam pengelolaan dana BOS. Bahkan pengecekan distribusi dana BOS bukan tidak mungkin dilakukan oleh Badan-badan Dunia.

Terhitung per 1 Januari 2011, distribusi pembiayaan BOS bakal diubah. Jika sebelumnya BOS dikucurkan 3 bulan sekali, untuk tahun depan langsung ditransfer ke daerah melalui dana transfer sebesar Rp16,8 triliun.

Selain itu, jika sebelumnya BOS hanya diberikan bagi siswa SD/MI (madrasah ibtidaiyah) dan SMP/MTs (madrasah tsanawiyah). Tahun depan cakupan target diperluas. Kategori tambahan yang berhak mendapat BOS adalah pondok pesantren salafiyah dan sekolah keagamaan non-Islam kategori wajib belajar 9 tahun.

Dengan aturan baru, setiap siswa SD/MI di perkotaan mendapat bantuan Rp400 ribu per tahun dan Rp397.500 bagi siswa SD/MI di Kabupaten/Kota. Instrumen BOS tahun 2011 telah dirancang sejak Oktober 2010 melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Mendagri dan Mendiknas tentang BOS.

Menanggapi hal itu, Staf Khusus Mendiknas Sukemi mengatakan, agar tidak terjadi penyimpangan, di daerah dibentuk manajer BOS yang bertugas melakukan pengawasan. Pemerintah daerah juga wajib melakukan audit dana BOS, yang sebelumnya merupakan wewenang pusat. Pemda juga wajib menyediakan dana monitoring dan evaluasi BOS dari sumber APBD. "Kemudian, sekolah juga diwajibkan menempelkan pengumuman terkait penggunaan dana BOS untuk apa saja. Media dan masyarakat luas pun bisa mengawasi ini secara langsung.

Berdasarkan hitungan ICW ( Indonesia Corruption Watch), dana BOS hanya menanggung sekitar 30%-40% biaya operasional sekolah. Sisanya tetap ditanggung orang tua murid. Sementara itu, menurut versi Kementrian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) BOS menutupi 70% biaya operasional sekolahMenurut Menteri Pendidikan Nasional M. Nuh, Senin, (27/12), "Yang 30%-nya lagi ditalangi dari BOS daerah. Kan pemerintah daerah juga punya tanggung jawab mengalokasikan 20% APBD-nya untuk pendidikan".


Dikutip dari : http://www.jpnn.com/read/2010/12/20/80000/Sistem-Bru,-Dn-BOS-Rwn-Korupsi-

keyword for adsense: insurance education, insurance, education, child education, guarantees children's education, music school, business schools, universities, universities of the world, get a quality education, improving skills, teaching skills, teaching skills, educational skills, quality education, quality university, the largest university, university business school., studying abroad, scholarship outside, American scholarship, scholarship europe, european schools, universities europe, colleges, college new york, college Australia.insurance education, insurance, education, child education, guarantees children's education, music school, business schools, universities, universities of the world, get a quality education, improving skills, teaching skills, teaching skills, educational skills, quality education, quality university, the largest university, university business school., studying abroad, scholarship outside, American scholarship, scholarship europe, european schools, universities europe, colleges, college new york, college Australia. insurance education, insurance, education, child education, guarantees children's education, music school, business schools, universities, universities of the world, get a quality education, improving skills, teaching skills, teaching skills, educational skills, quality education, quality university, the largest university, university business school., studying abroad, scholarship outside, American scholarship, scholarship europe, european schools, universities europe, colleges, college new york, college Australia. insurance education, insurance, education, child education, guarantees children's education, music school, business schools, universities, universities of the world, get a quality education, improving skills, teaching skills, teaching skills, educational skills, quality education, quality university, the largest university, university business school., studying abroad, scholarship outside, American scholarship, scholarship europe, european schools, universities europe, colleges, college new york, college Australia.


Previous
Next Post »
0 Komentar

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.