Program Beasiswa Bidik Misi tahun 2010

January 11, 2010

Jakarta (4 Januari 2010) -- Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Departemen Pendidikan Nasional pada tahun 2010 meluncurkan program Beasiswa Bidik Misi untuk memberikan beasiswa dan biaya pendidikan kepada 20.000 mahasiswa dan atau calon mahasiswa dari keluarga yang secara ekonomi kurang mampu dan berprestasi, baik di bidang akademik/kurikuler, ko-kurikuler maupun ekstrakurikuler yang diketahui oleh Kepala Sekolah / Pimpinan Unit Pendidikan Masyarakat (Dikmas) Kabupaten/Kota.

Ketentuan khusus sebagai persyaratan utama mendaftar program beasiswa ini adalah para siswa SMA/SMK/MA/MAK atau sederajat yang dijadwalkan lulus pada 2010 mendatang.

Adapun prestasi akademik / kurikuler yang dimaksud adalah peringkat 25 persen terbaik di kelas, sedangkan prestasi pada kegiatan ko-kurikuler dan/atau ekstrakurikuler minimal peringkat ke-3 di tingkat Kabupaten / Kota dan harus sesuai dengan program studi yang dipilih.

Dana beasiswa dan biaya pendidikan yang diberikan melalui program Bidik Misi 2010 ini sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) per mahasiswa per semester yang diprioritaskan untuk biaya hidup.

Program ini sangat penting dalam memutus mata rantai kemiskinan dengan cara elegan, sehingga dimasukkan sebagai program kerja 100 hari dalam Kabinet Indonesia Bersatu II.

Agar program penyaluran beasiswa Bidik Misi dapat dilaksanakan sesuai dengan prinsip 3T, yaitu: Tepat Sasaran, Tepat Jumlah, dan Tepat Waktu, maka diharapkan para pimpinan perguruan tinggi dalam melakukan sosialisasi, seleksi, dan penyaluran Beasiswa Bidik Misi mengacu pada pedoman berikut ini, dapat di unduh disini Program Beasiswa BIDIK MISI.

Pedoman program beasiswa Bidik Misi ini diharapkan dapat memudahkan bagi perguruan tinggi penyelenggara agar penyaluran beasiswa kepada mahasiswa dapat tercapai sesuai dengan harapan kita semua. Selain itu pedoman ini diharapkan juga dapat memudahkan bagi para calon mahasiswa atau mahasiswa yang akan mengusulkan sebagai calon penerima beasiswa, dan memudahkan bagi mahasiswa yang telah ditetapkan sebagai penerima beasiswa untuk mendapatkan haknya. (AND)

Sumber: Sidiknas

Previous
Next Post »
0 Komentar

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.