Benarkah Cara Pemerintah Dalam Meningkatan Mutu Pendidikan?

December 30, 2009
Mohon artikel ini dibaca hingga tuntas, sehingga tidak ada kesalah pahaman . Trims.

Guru, Digugu dan Ditiru,. Ungkapan lama yang tentu saja sampai sekarang masih dikenal, namun apakah "sebutan" itu masih layak untuk seorang guru yang hanya mengejar nilai individual/Kualifikasi Pendidikan/Sertifikat Profesionalisme yang selama ini gencar-gencarnya dilakukan tanpa melihat efek sampingnya. Peningkatan Mutu yang sekarang menjadi andalan Pemerintah adalah adanya Sertifikasi Pendidik dengan berbagai cara. Portofolio dan Diklat langsung oleh Badan yang ditunjuk oleh Pemerintah. Salah satu cara yang paling populer dan yang paling mudah adalah dengan Portofolio, yakni pengumpulan nilai/point hingga pada batas kriteria minimal yang telah ditetapkan, nilai diperoleh dari seminar, diklat, Partisipasi Individu dalam dunia pendidikan, maupun di lingkungan tempat tinggal yang tentunya memiliki bukti tertulis hitam diatas kertas ! Pemumpulan nilai tersebut tentunya memerlukan waktu yang panjang dan tenaga, pikiran, dan materi yang tidak sedikit jumlahnya. Upah ( Bahasa Kasarnya)yang dijanjikan pemerintah pun tidak kepalang tanggung, 1 kali gaji pokok. hemmmmm.....!Tak heran jika guru/tenaga kependidikan sangat bersemangat dalam memperoleh titel "sertifikasi" tersebut. Nah sekarang, coba kita bayangkan, apabila 1 sekolah ada 3 orang guru yang berlomba dalam memperoleh nilai portofolio ( dengan cara seminar, diklat, dll), berapa orang guru yang melalaikan kewajibannya sebagai GURU ! Katakanlah untuk tingkat kecamatan yang memiliki 12 SD ( khusus SD), brarti ada 36 guru yang lalai ( lalai dalam konsep sempit) dalam melaksanakan tugasnya ketika pelaksanaan seminar dilakukan pada jam belajar. Sedangkan jika kita perluas ke tingkat Kabupaten, berapa orang guru yang lalai, apalagi tingkat provinsi ? kalikan saja !! Setelah dapat hasilnya kalikan dengan jumlah murid yang ditinggalkan, hal ini dikarenakan guru SD adalah guru kelas. Sekarang berapa total murid yang tidak mendapatkan haknya !!!

Seminar umum ( General Public Seminar) juga terkadang menjadi incaran, walaupun point yang didapatkan sedikit. "Tak apalah lumayan" ujar guru xxx. Sekarang apa yang mereka dapatkan? Hanya nongkrong sambil memakan cemilan ? Ya, kebanyakan seperti itu, tapi tidak semuanya. Heeee<> Pemerintah pada dasarnya dan menghendaki pendidikan dapat menjadi mata rantai pembentukan kualitas SDM Indonesia yang dapat bersaing dengan negeri lain, namun apaboleh dikata, tidak semua unsur mendukung penuh program pemerintah ini, dalam arti hanya mengikuti tanpa mau bertindak, berfikir dan sadar akan pentingnya peningkatan mutu pendidikan di Indonesia. Bagaimanakah tanggapan pemerintah akan masalah tersebut?.. Jawabannya entahlah !!!

Namun akhirnya depdiknas ahmbil tindakan. Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) mengancam akan mencabut sertifikat profesi guru,apabila tenaga pendidik tersebut tidak menjalani profesi dengan baik. Antara lain yang menjadi sorotan Depdiknas terkait jam mengajar.

“Guru yang tidak mengajar selama 24 jam,tidak menjalankan profesinya dengan benar. Maka sertifikat profesi guru akan dicabut,” kata Direktur Profesi Pendidik Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki di Jakarta :Juli 12, 2009.

Direktorat Jenderal PMPTK tengah menyusun evaluasi sertifikasi guru yang akan berjalan selama 2007 hingga 2012.“Jika guru besertifikat tidak memenuhi profesinya, maka sertifikat itu akan kami cabut. Dia tetap PNS, tapi tidak jadi guru lagi. Jadi tukang ketik saja di kantor pendidikan setempat,”ujarnya. Menurut dia, sanksi pencabutan sertifikat ini wajar dilakukan untuk memacu profesionalisme guru dalam mendidik.

Hal ini karena adanya kecenderungan di berbagai tempat guru menjadi malas mengajar. “Guru seharusnya terpacu untuk lebih kreatif dan profesional dalam mengajar, tapi kebanyakan akibat pendidikan gratis guru jadi malas karena merasa tidak memiliki penghasilan sampingan,” ungkap Dasuki.

Dasuki juga mengatakan pemerintah saat ini sudah melakukan sertifikasi lebih dari 600.000 guru dengan alokasi dana Rp9 triliun.. Dari 2,3 juta guru, guru yang layak mendapat sertifikat hanya 600.000-an. “Sisanya, guru yang akan pensiun dan mereka yang tidak memenuhi syarat,”katanya. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara akan mengeluarkan aturan profesi guru yang dibagi empat jenjang, yakni pratama, muda, madya, dan utama.

“Setiap peningkatan jenjang hanya bisa terjadi bila guru membuat karya ilmiah,”ujar Dasuki. Dalam kesempatan tersebut Dasuki mengungkapkan, Depdiknas akan melakukan perekrutan hingga mencapai 727.000 guru pada 2014 mendatang. Ini untuk menyeimbangkan antara suplai dan kebutuhan guru.

Angka tersebut di luar jumlah guru-guru kejuruan seperti SMK. Khusus guru sekolah kejuruan,perekrutan baru akan mencapai 28.000 orang. Sebaliknya, di tahun yang sama sebanyak 300.000 guru, khususnya guru-guru SD akan dipensiunkan. Dasuki mengatakan, Depdiknas tidak ingin terlihat mubazir,tetapi juga tidak mau lagi dikatakan kekurangan guru.

“Itu sudah sesuai hitungan Depdiknas,agar lima tahun ke depan dapat terjadi keseimbangan antara kebutuhan dan suplai guru yang ada,”ujarnya. Sebelumnya Sekretaris Jenderal Depdiknas Dodi Nadika mengungkapkan, para guru yang telah lulus sertifikasi profesi dan menerima tunjangan profesi memang akan dinilai melalui beberapa hal. Salah satu yang terpenting adalah masa kerja dan kinerjanya.

“Para guru yang pantas menerima tunjangan adalah yang tetap, dibuktikan dengan SK PNS atau SK dari yayasannya. Selain itu, harus mengajar sedikitnya 24 jam dalam seminggu,”katanya. Karena itu Depdiknas sudah menjalankan program pemantauan kinerja.Dalam hal ini,aspek penilaian adalah pedagogis dan sikap yang harus saling menunjang. Dikutip dari "Koran SINDO"

Nah dari sini dapat kita lihat bahwa usaha pemerintah masih jauh dari target, Mengapa? coba bayangkan, ngurusin orang-orang yang hendak disertifikasi saja sudah sangat sulit, apalagi ngusurin peningkatan mutu pendidikan dengan orang2 yang susah diatur tadi. huhh :)

Sebenarnya ada tiga tahapan saja yang harus dilalui pemerintah untuk sampai pada tahap empat (hasil/produk),yaitu :
1. Perencanaan => clear/terlaksana
2. Pendidikan sertifikasi guru => masih diusahakan dan masih mengalami banyak masalah
3. Realisasi => waduh...., kayax perlu waktu yang cukup lama untuk sampai pada tahapan ini.
4. Produk/hasil => :), langkah 2 saja masih kepontang panting, untuk tahap ini no comment dah ,..... :)

Demikianlah catatan kecil, review kecil, dari . Mohon kritik dan sarannya untuk tulisan ini. Saya tekankan, posting ini hanya sekedar REVIEW, dan tidak ada niat melecehkan, menghina, dan mencermakan nama baik seseorang/badan/perusahaan.
Indonesia adalah Negara Demokrasi, ...PIECE ...:)

An. PENULIS
Previous
Next Post »
0 Komentar

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.