Langkah Paten Murid Terbebas Kejahatan Cyber ( Cybercrime)

March 21, 2010

Kejahatan dunia maya (Inggris: cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran atau tempat terjadinya kejahatan. Termasuk ke dalam kejahatan dunia maya antara lain adalah penipuan lelang secara online, pemalsuan cek, penipuan kartu kredit, confidence fraud, penipuan identitas, pornografi anak, dll. Selengkapnya tentang bentuk cybercrime klik disini

Walaupun kejahatan dunia maya atau cybercrime umumnya mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer sebagai unsur utamanya, istilah ini juga digunakan untuk kegiatan kejahatan tradisional dimana komputer atau jaringan komputer digunakan untuk mempermudah atau memungkinkan kejahatan itu terjadi.

Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai alat adalah spamming dan kejahatan terhadap hak cipta dan kekayaan intelektual. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai sasarannya adalah akses ilegal (mengelabui kontrol akses), malware dan serangan DoS. Contoh kejahatan dunia maya di mana komputer sebagai tempatnya adalah penipuan identitas. Sedangkan contoh kejahatan tradisional dengan komputer sebagai alatnya adalah pornografi anak dan judi online

Internet ibarat dua belah mata pisau. Di satu sisi merupakan sebagai Perpustakaan Tak Terbatas sebagai sumber informasin, namun di sisi lain internet bisa menyebabkan penggunanya terjebak oleh kejahatan dunia maya. Kejahatan di internet ini kian berbahaya jika penggunaannya tidak melalui monitoring, apalagi penggunanya adalah anak-anak/remaja yang rentang terhadap semua jenis kejahatan termasuk didunia maya sekalipun, sebab mereka masih terlalu melihat hanya sebentar, kurang berfikir masak, serta daya psokologis sosial yang masih lemah untuk mengawasi hal-hal mencurigakan di sekelilingnya. Sehingga menjadi tanggung jawab setiap orangtua maupun siapa saja yang merasa dirinya sebagai manusia untuk setidaknya saling menjaga dan mengawasi sang buah hati.

Berikut ini 6 langkah Preventif agar anak/murid terhindar dari kejahatan dunia maya (Cybersquatting / cybercrime):

  1. Dukung anak-anak dan teman mereka untuk saling menjaga – cara ini akan secara drastis mengurangi kemungkinan mereka dijadikan sebagai target.
  2. Letakkan komputer keluarga dan mainan dengan koneksi internet di tengah rumah untuk memudahkan pengawasan aktivitas online anak-anak.
  3. Tanyakan kepada anak-anak, apa yang mereka lakukan ketika sedang online, dan usahakan untuk mendapatkan jawaban yang rinci. Minta kepada mereka untuk memberikan ‘tur online’ pada situs yang sering mereka kunjungi, dan aktivitas online lainnya tempat mereka berpartisipasi.
  4. Lakukan diskusi mendalam mengenai kejahatan dunia maya dengan anak yang lebih tua, yang mungkin mengakses internet di tempat yang berbeda-beda, termasuk di luar rumah, di mana mereka tidak selalu diawasi.
  5. Pastikan anak-anak merasa nyaman melaporkan kejahatan yang mereka alami kepada Anda, janjikan Anda akan melaporkan insiden apapun, jika mereka mau – dan lakukan. Misalnya, dengan melakukan pendekatan kepada orang tua si pelaku tindak kejahatan, guru, atau pihak manapun yang berpotensi memperburuk keadaan. Pikirkan strategi terbaik untuk melatih anak Anda.
  6. Berikan gambaran jelas kepada anak-anak, mengenai hal yang akan mereka hadapi apabila memiliki keterlibatan dalam kejahatan dunia maya dengan orang lain.

-

Berikut ini 6 langkah komunikatif jika anak/murid telah menjadi korban kejahatan dunia maya (cyber):

  1. Usaha untuk menghalangi: Mulailah mengurangi interaksi mereka dengan pelaku kejahatan dunia maya dengan cara memilah teknologi atau menolak untuk memberikan respon kepada pelaku kejahatan. Anak-anak harus menolak untuk menyebarkan pesan kejahatan dan mereka harus memberitahukan teman-temannya untuk berbuat sama.
  2. Berkomunikasi: Diskusikan pengaruh kejahatan dunia maya dengan anak-anak, termasuk masalah apapun dengan keterlibatan mereka, dan dukung mereka untuk melaporkan kejahatan kepada orang tua atau orang dewasa yang mereka percaya.
  3. Mencoba Parental Software: Mengendalikan apa yang anak-anak dapat lihat, lakukan, dan dengan siapa mereka berinteraksi secara online melalui perangkat lunak yang tersedia. Seperti menggunakan perangkat lunak yang dapat memberikan laporan kepada orang tua, mengenai aktivitas penggunaan komputer anak-anak mereka, yang pada gilirannya memfasilitasi orang tua untuk memulai mendiskusikan aktivitas online dengan anak-anak mereka.
  4. Menyelidiki: Mengetahui dengan pasti apa yang dibicarakan anak-anak apabila mereka datang kepada anda untuk meminta bantuan. Selidiki apa yang mereka lakukan secara online dan situs apa yang mereka kunjungi sebelum masalah timbul.
  5. Dapatkan Informasi: Pelajari kebijakan anti-kejahatan di sekolah anak dan melalui penyedia layanan internet di rumah, tentukan apakah kebijakan-kebijakan tersebut berlaku.
  6. Umumkan: Mengetahui siapa yang dihubungi, apabila seorang anak terkena kejahatan dunia maya. Misalnya di sekolah, situs di mana kejahatan tersebut terjadi. Atau polisi setempat, apabila diperlukan.

-

Resource: detikINET dan Wikipedia


ADMIN :

HARY VAN JAVA

PGSD BANJARMASIN


Previous
Next Post »
0 Komentar

Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.