
PENGUMUMAN
Nomor : 810/ 047 - Bang.1/BKDT E N T A N GHASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
FORMASI TAHUN 2008
Nomor : 810/ 047 - Bang.1/BKDT E N T A N GHASIL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL UMUM DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA
FORMASI TAHUN 2008
I. DASAR
1. Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor B/81.P/M.PAN/10/2008 tanggal 31 Oktober 2008 perihal Persetujuan Rincian Formasi CPNS Daerah Tahun 2008.
2. Keputusan Bupati Barito Kuala Nomor 188.45/ 703 /KUM/2008 tanggal 11 Nopember 2008 tentang Penetapan Formasi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk Formasi Tenaga Guru, Formasi Tenaga Kesehatan dan Formasi Tenaga Teknis di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala Tahun 2008.
II. Berdasarkan Hasil Pengolahan Lembar Jawaban Komputer (LJK) ditetapkan Daftar Peringkat Nilai Hasil Ujian CPNSD pada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan memperhatikan formasi yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, peserta yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana tersebut pada lampiran pengumuman ini.
III. Peserta Seleksi yang dinyatakan lulus seleksi tersebut diharuskan melakukan registrasi / daftar ulang yang akan dilaksanakan pada :
Tanggal : 02 – 06 Pebruari 2009
Waktu Pendaftaran : Senin – Kamis (08.30 – 15.00 wita) dan Jumat (08.30 – 10.30 wita)
Tempat : Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Barito Kuala Jalan Jenderal Sudirman No.68 Marabahan
IV. Kelengkapan Administrasi yang harus dipenuhiBagi Pelamar yang akan mendaftar ulang agar membawa Kartu Peserta Seleksi Asli dengan melampirkan masing-masing sebanyak 2 (dua) rangkap sebagai berikut :
1. Surat Lamaran ;
2. Memperlihatkan asli dan melampirkan fotocopy semua ijazah/STTB dan transkrip nilai yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
3. Daftar Riwayat Hidup;
4. Surat Keterangan Catatan Kepolisian setempat (sesuai KTP) beserta fotocopy yang telah dilegalisir ;
a. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Dokter RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta fotocopy yang telah dilegalisir;
b. Surat Keterangan Tidak Mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor dan zat adiktif lainnya dari Dokter RSUD H. Abdul Aziz Marabahan beserta fotocopy yang telah dilegalisir;
c. Kartu Tanda Pencari Kerja dari Dinas Tenaga Kerja setempat sesuai KTP beserta fotocopy yang telah dilegalisir;
Surat Pernyataan;
d. Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan sesuatu tindak pidana kejahatan (dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri setempat sesuai KTP) ;
e. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
f. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri / Pegawai Negeri;
g. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh pemerintah;
h. Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik (dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Dinas / Badan yang membidangi di Kabupaten/Kota setempat sesuai KTP).Bagi yang sebelumnya menjadi pengurus dan atau anggota Partai Politik harus melampirkan surat pernyataan telah melepaskan keanggotaan dan atau kepengurusan dari partai politik yang diketahui oleh pengurus partai politik yang bersangkutan.
i. Surat Pernyataan tidak pernah terlibat dalam gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Repubilk Indonesia ;
j. Surat Pernyataan bersedia melaksanakan tugas di wilayah Kabupaten Barito Kuala minimal selama 6 (enam) tahun ;
k.Pas photo terbaru hitam putih ukuran 3 X 4 cm sebanyak 8 (delapan) lembar.
Untuk point c, h, i dan j ditulis dengan HURUF KAPITAL dengan menggunakan ballpoint tinta warna hitam masing-masing dilengkapi dengan materai Rp.6.000,-Setiap berkas daftar ulang diberi penjepit (binder clips) dan dimasukkan dalam map :
* 1. Warna merah bagi Tenaga Guru
2. Warna hijau bagi Tenaga Kesehatan
3. Warna kuning bagi Tenaga Teknis.
V. Bagi peserta seleksi yang telah dinyatakan lulus seleksi apabila sampai batas akhir dari waktu yang disediakan seperti tersebut diatas tidak melakukan daftar ulang maka dianggap mengundurkan diri, dan akan digantikan ranking peringkat di bawahnya.
VI. Hal-hal yang perlu diperhatikan oleh setiap peserta yang dinyatakan lulus seleksi adalah sabagai berikut :
a.Pada saat membuat Surat Keterangan, Surat Pernyataan serta Daftar Riwayat Hidup, dalam penulisan nama dan tempat tanggal lahir harus sama dengan ijazah/STTB yang dimiliki.
b.Pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian, Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter Pemerintah dan Keterangan Bebas Narkoba disebutkan untuk keperluan : ”MELENGKAPI PERSYARATAN UNTUK DIANGKAT MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAERAH KABUPATEN BARITO KUALA FORMASI TAHUN 2008”.
c. Panitia Penerimaan berkas bekerja sesuai dengan jadwal/waktu yang telah ditetapkan dan tidak melayani penerimaan berkas di luar jam kerja.
d. Batas akhir penerimaan berkas kelengkapan administrasi adalah tanggal 06 Pebruari 2009 pukul 10.30 wita, diluar waktu tersebut tidak dilayani lagi.
e. Apabila dijumpai kesulitan segera ditanyakan kepada Panitia Penerima Berkas.
f. Hal-hal lain yang belum tercantum dalam pengumuman ini akan diatur lebih lanjut oleh Panitia.
VII. Demikian pengumuman ini dikeluarkan untuk diketahui sebagaimana mestinya.
Nah untuk mempermudah saya telah menyediakan berkas berkasnya, Jangan lupa kalo dah download beri koment yach....hehe ;)
Download Berkas Kelengkapan CPNS :
klik tombol untuk download

Hary Van Java
0 Komentar
Harap jangan berkomentar yang bersifat spam, yang berbau sara, kata-kata kotor, atau yang bersifat nada keras atau komentar Anda akan kami HAPUS.